Padang Panjang – Senin, 29 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Padang Panjang yang didampingi oleh penasihat hukumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Dengan telah diterimanya tersangka beserta barang bukti dari penyidik, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri guna menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin terlaksananya proses peradilan yang adil, serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan sebagai wujud nyata dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak serta menjaga masa depan generasi bangsa melalui penegakan hukum yang tegas dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *