Padang Panjang – Selasa, 7 Juli 2026 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Frischa Elsafara, S.H., M.Kn., melaksanakan kegiatan koordinasi terkait penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial P. Kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan melekat (Waskat) dalam proses penanganan perkara pidana, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan antara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku pengawas penuntut umum dengan Jaksa Penuntut Umum. Melalui mekanisme ini, setiap tahapan penanganan perkara dapat dipastikan berjalan secara profesional, cermat, dan sesuai dengan koridor hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sebagai sarana evaluasi dan pengendalian terhadap proses penanganan perkara, koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi, memastikan kelengkapan administrasi penuntutan, serta menjaga kualitas pelaksanaan tugas penuntutan agar tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Padang Panjang senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses penanganan perkara sebagai wujud pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. Post navigation INFORMASI JADWAL SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA UMUM 07-09 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Padang Panjang Kejaksaan Negeri Padang Panjang Terima Tahap II Perkara Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak