Padang Panjang – Selasa, 7 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Padang Panjang dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah proses penyidikan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya mempersiapkan proses penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian terhadap tersangka, barang bukti, serta seluruh dokumen perkara secara cermat, teliti, dan profesional guna memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian khusus dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk melaksanakan proses penuntutan secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang akan terus menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara berintegritas, akuntabel, dan humanis sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *