Padang Panjang – Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., beserta Jaksa Fasilitator Bidang Tindak Pidana Umum, melaksanakan Pra Ekspose Permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Burhan, S.H., M.H.

Kegiatan pra ekspose ini merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses pengajuan permohonan mekanisme keadilan restoratif. Melalui forum tersebut dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap berkas perkara guna memperoleh masukan, pendalaman, serta penyempurnaan sebelum permohonan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pelaksanaan pra ekspose menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga menjadi sarana evaluasi untuk menjamin bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan secara cermat, objektif, dan berorientasi pada rasa keadilan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan profesional, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia demi mewujudkan kepastian hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *