Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Padang Panjang, telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara gratis kepada pihak yang berhak, yaitu Adek Saputra, terkait perkara terpidana RS alias GAS. Kegiatan pengembalian barang bukti dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yuleon Mayas, S.H., sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pengembalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan pengembalian barang bukti ini diberikan tanpa dipungut biaya (gratis) sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari pungutan. Melalui pelayanan ini, Kejaksaan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat dipenuhi secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Padang Panjang senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Post navigation Kejari Padang Panjang Laksanakan Pra Ekspose Permohonan Keadilan Restoratif Perkara Narkotika sebagai Wujud Penegakan Hukum yang Humanis Penyidik Polres Padang Panjang Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Panjang dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika