Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat yang berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya bagi masyarakat. Pelayanan hukum secara langsung diberikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Afni Zahra, S.H., kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan yang sedang dihadapi, khususnya terkait sengketa pertanahan. Dalam konsultasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan, arahan, serta informasi hukum yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pelayanan hukum yang humanis, profesional, dan informatif, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah kehidupan bermasyarakat. Diharapkan, layanan ini dapat menjadi solusi awal bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh penyelesaian permasalahan hukum secara tepat, sehingga tercipta penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum. Post navigation Pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum dari Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Jaksa Pengacara Negara Kejari Padang Panjang Hadiri Persidangan Perdata dan Pemeriksaan Setempat