Padang Panjang – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang menghadiri persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang dengan agenda penyampaian bukti tambahan berupa surat, Selasa (14/7/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Setelah agenda penyampaian bukti tambahan selesai dilaksanakan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa yang berlokasi di Kantor PKK Kota Padang Panjang, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memberikan gambaran secara langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi faktual objek yang menjadi pokok sengketa, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan pembuktian perkara. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjaga kepentingan negara dan pemerintah, serta mendukung penyelesaian perkara yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Post navigation Kejaksaan Negeri Padang Panjang Berikan Pelayanan Hukum Gratis bagi Masyarakat JPN KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG LAKSANAKAN SURVEI PENGADAAN KENDARAAN DINAS DALAM RANGKA PENDAMPINGAN HUKUM