Padang Panjang, Selasa, 4 Agustus 2026 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Tri Kusuma Aji, S.H. bersama seluruh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang Panjang mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan secara daring dari Aula Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang. FGD ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap implementasi hukum adat pasca berlakunya peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta penguatan koordinasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, adaptif, dan selaras dengan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Post navigation Kejaksaan Negeri Padang Panjang Turut Hadir Dalam Peringatan Hari Anak Kota Padang Panjang Tahun 2026 Kejaksaan Negeri Padang Panjang mengikuti Sosialisasi Pengisian Data pada Jaringan SILABIN