PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Jaksa Penuntut Umum Vonny Hidayah Angjelyna, S.H. melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Kamis (13/8/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dikembalikan berupa uang Rp340.000 , dan 2 Unit Motor kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan. Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memberikan kepastian hukum, menjamin tertib administrasi penanganan barang bukti, serta melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Post navigation Technical Meeting Pelaksanaan Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 PENUTUPAN LELANG SERENTAK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT TAHUN 2026