PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Jaksa Penuntut Umum Vonny Hidayah Angjelyna, S.H. melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Kamis (13/8/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dikembalikan berupa uang Rp340.000 , dan 2 Unit Motor kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan.

Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memberikan kepastian hukum, menjamin tertib administrasi penanganan barang bukti, serta melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *