Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Koordinasi antara Penuntut Umum dengan Penyidik sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif, terpadu, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga proses penuntutan. Melalui koordinasi yang baik antara Penuntut Umum dan Penyidik, diharapkan dapat terwujud kelengkapan administrasi dan alat bukti perkara, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, serta optimalisasi proses penyidikan hingga tahap penuntutan, sehingga penegakan hukum dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berkomitmen memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan humanis. Post navigation PENUTUPAN LELANG SERENTAK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT TAHUN 2026 Selamat Hari Pramuka!