Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Tahap II, yaitu Penyerahan tersangka IQN & SE yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya serta barang bukti dari penyidik Polri atas dugaan perkara tindak pidana pencurian Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang Vonny Hidayah, S.H. dan Diyani Faudillah, S.H.

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, humanis dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *