Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan Tahap II dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang berada di Jorong Duo Koto, Nagari Guguk Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Perkara tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ketentuan pidananya mengacu pada Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, berintegritas, serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Post navigation TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Sidang Perkar Tindak Pidana Umum