Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan penyerahan 2 (dua) orang tersangka R dan A beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, didampingi Kepala Subsi Pra Penuntutan Bidang Pidum, Diyani Faudilla, S.H. Penyerahan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sekaligus menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Post navigation SIDANG TINDAK PIDANA UMUM