Kejaksaan Negeri Padang Panjang kembali melaksanakan kegiatan persidangan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frischa Elsafara, S.H., M.Kn. melaksanakan tugas penuntutan terhadap Terdakwa J dalam perkara tindak pidana pencurian dengan agenda pemeriksaan saksi sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuleon Mayas, S.H melaksanakan tugas penuntutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa H dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kepastian hukum dan humanis serta rasa keadilan bagi masyarakat. Post navigation JPU Kejari Padang Panjang Ikuti Persidangan Enam Perkara, Sembilan Terdakwa Disidangkan TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA