Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan Tahap II dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan Tahap II berupa penyerahan anak berinisial MMA, MAL, dan BR, yang didampingi oleh Penasihat Hukum dan Orangtuanya, beserta barang bukti dari Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Vonny Hidayah, S.H. dan Diyani Faudillah, S.H. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak secara humanis dalam proses peradilan pidana. Post navigation TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN