Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Padang Panjang, pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.Persidangan dilaksanakan secara offline dengan jumlah 3 perkara dan 5 orang terdakwa, dengan agenda persidangan sebagai berikut:1. Terdakwa YJPU: Arisa Nabila, S.H.Agenda: Tuntutan2. Terdakwa D.D.JPU: Bertha Ningsih, S.H.Agenda: Pembuktian3. Terdakwa A.W.JPU: Bertha Ningsih, S.H.Agenda: Pembuktian4. Terdakwa R.F.JPU: Bertha Ningsih, S.H.Agenda: Pembuktian5. Terdakwa JJPU: Frischa Elsafara, S.H., M.Kn.Agenda: TuntutanPersidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang yang terdiri dari Abiandri Fikri Akbar, S.H., Debora Sintya Tampubolon, S.H., dan Petra Jeanny Siahaan, S.H.Kegiatan persidangan berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum serta proses penuntutan perkara pidana secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kejaksaan Negeri Padang PanjangPenegakan Hukum yang Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan. Post navigation TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif Mandiri Narkotika