Pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Bapak Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., beserta jajaran, mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) / Perjanjian Penundaan Penuntutan yang diselenggarakan oleh Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman dan penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, jajaran Kejaksaan Negeri Padang Panjang dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan keadilan restoratif dan alternatif penyelesaian perkara yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan kualitas penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.

Mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *