Pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari penyidik Satresnarkoba Polres Padang Panjang didampingi oleh Penasehat Hukum nya terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjual, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri guna memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika. Post navigation Bimbingan Teknis Pemanfaatan Digitalisasi dan Big Data Bidang Tindak Pidana Umum KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG IKUTI REFLEKSI SEMESTER I IMPLEMENTASI KUHP/KUHAP BARU DAN PELUNCURAN BUKU PENEGAKAN HUKUM PIDANA