Padang Panjang – Senin, 29 Juni 2026 Bertempat di Menyala Coffee Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Rapat Pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum yang diajukan oleh BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Rapat tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas ruang lingkup permohonan pendampingan hukum serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan setiap kebijakan maupun pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memberikan dukungan hukum yang bersifat preventif kepada instansi pemerintah melalui pendekatan koordinatif, konsultatif, dan solutif. Pendampingan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui sinergi dan komunikasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Padang Panjang dengan BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga setiap program pembangunan dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Post navigation Kajari Padang Panjang Terima Pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum dari RSUD Kota Padang Panjang Kejaksaan Negeri Padang Panjang Hadiri Rapat Evaluasi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama ISI Padangpanjang