PADANG PANJANG – Dalam upaya memperkuat kepatuhan terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Padang Panjang menerima pemaparan permohonan pendampingan hukum dari RSUD Kota Padang Panjang, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Afni Zahra, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Abby Habibullah, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Pemaparan yang disampaikan oleh RSUD Kota Padang Panjang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Melalui kegiatan ini, pihak rumah sakit memaparkan rencana kegiatan yang akan menjadi objek pendampingan guna memperoleh masukan dan pertimbangan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara. Dalam kesempatan tersebut, Tim JPN memberikan sejumlah pendapat dan saran terkait aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Kajari Padang Panjang menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap instansi pemerintah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat memiliki landasan hukum yang kuat sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Video permohonan pendampingan hukum dari RSUD Kota Padang Panjang Selain itu, kegiatan pemaparan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Kejaksaan Negeri Padang Panjang dengan RSUD Kota Padang Panjang dalam rangka membangun sinergi yang baik demi mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di bidang kesehatan. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif, berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini. Selain itu, kegiatan pemaparan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Kejaksaan Negeri Padang Panjang dengan RSUD Kota Padang Panjang dalam rangka membangun sinergi yang baik demi mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di bidang kesehatan. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif, berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini. Melalui rapat pemaparan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan hukum kepada instansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance. Diharapkan, pendampingan hukum yang nantinya diberikan dapat membantu memastikan seluruh proses kegiatan berjalan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Padang Panjang. Post navigation Rapat Evaluasi Pendampingan Hukum Rapat Pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum yang diajukan oleh BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang