Padang Panjang – Jumat, 17 Juli 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Panjang, M. Abby Habibullah, S.H., M.H., bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada kegiatan pengadaan kendaraan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang Panjang. Kegiatan pendampingan hukum tersebut dilaksanakan di PT. Ambulance Pintar Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan terhadap proses pengadaan dengan memberikan pertimbangan hukum serta memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas. Pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memitigasi potensi risiko hukum yang dapat timbul selama proses pengadaan berlangsung. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance). Peran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran negara, serta memastikan setiap program pembangunan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Post navigation Jaksa Pengacara Negara Kejari Padang Panjang Laksanakan Survei Pengadaan Kendaraan Dinas dalam Rangka Pendampingan Hukum kepada Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Jaksa Pengacara Negara Kejari Padang Panjang Hadiri Persidangan Perkara Perdata