PADANG PANJANG — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Padang Panjang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Kota Padang Panjang, menghadiri persidangan perkara perdata dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan alat bukti surat dari pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mewakili Wali Kota Padang Panjang selaku Tergugat pada perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2026/PN Pdp.

Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat sebagai bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Penyampaian alat bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata guna mendukung dalil dan kepentingan hukum pihak yang diwakili.

Kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendampingan dan pemberian bantuan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, serta mendukung perlindungan kepentingan hukum pemerintah daerah dalam setiap proses peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *