Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang kembali memberikan pelayanan pembayaran denda tilang kepada masyarakat sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Pelayanan pembayaran denda tilang ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memperoleh putusan sidang tilang, sehingga proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mempermudah proses pelayanan, masyarakat diimbau agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang, yaitu surat tilang, identitas diri berupa KTP atau SIM, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Melalui pelayanan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang akan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi penegak hukum yang humanis, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *