PADANG PANJANG – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Muhammad Abby Habibullah, S.H., M.H., Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan tugas survei pengadaan Mobil Rescue dan Alat Pelindung Diri (APD) Pemadam Kebakaran berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: PRINT-469/L.3.16/Cp.1/08/2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada 4–7 Agustus 2026 di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagai tindak lanjut atas permintaan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang dalam rangka mendukung proses pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Survei dilakukan untuk memperoleh informasi teknis, spesifikasi, kualitas, serta gambaran harga pasar terhadap kendaraan rescue dan APD Damkar. Melalui pendampingan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen memberikan dukungan hukum yang profesional, akuntabel, dan preventif guna mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya pada sektor penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Post navigation JPN Kejari Padang Panjang Hadiri Persidangan Perkara Perdata Survei Penyedia Pendampingan Hukum, JPN Kejari Padang Panjang Pastikan Kesiapan Pengadaan Mobil Rescue dan APD Damkar