PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri Padang Panjang kembali menghadirkan layanan Pelayanan Hukum Gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Pelayanan ini bertujuan memberikan konsultasi, informasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat terkait berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum secara profesional. Petugas yang bertugas pada layanan MPP hari ini yaitu: Diyani Faudila, S.H. Andi Sultan Tahur, S.St. Rugbia Natasya, S.T. Sri Riska Putri Melalui kehadiran layanan di MPP, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus memperkuat pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan humanis. Post navigation KAJARI PADANG PANJANG HADIRI RAPAT KOORDINASI TEKNIS EKSEKUSI PERKARA KONEKSITAS JAKSA MENYAPA : Kenali Bentuk Bullying, dan Pahami Hukumnya