Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Koordinasi antara Penuntut Umum dengan Penyidik dalam perkara asusila untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif, terpadu, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga proses penuntutan. Melalui koordinasi yang baik antara Penuntut Umum dan Penyidik, diharapkan dapat terwujud kelengkapan administrasi dan alat bukti perkara, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, serta optimalisasi proses penyidikan hingga tahap penuntutan, sehingga penegakan hukum dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berkomitmen memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan humanis. Post navigation Dinamika Kelompok Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) FGD PENGUATAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN DAN PIDANA KERJA SOSIAL